SISA HASIL USAHA DAN CARA PERHITUNGANNYA
A . Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh
biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
1. Bagian SHU anggota.
2. Total simpanan seluruh anggota.
3. SHU total pada satu tahun.
4. Omzet para anggotanya.
5. Jumlah simpanan anggota.
6. Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
7. Total keseluruhan trasaksi anggota.
8. Bagian SHU simpanan anggotanya
B . Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
* Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
* Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
* SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai
barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan
menjadi 4 sebagai berikut:
- Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%)
dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
2. Kelompok barang B= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%)
dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
3. Kelompok barang C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas
20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas
20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang
disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada.
SEMAKIN SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH
DARI KEADILAN TRANSAKSI.
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:
- Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan berlaku
kelipatannya.
2.Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan berlaku
kelipatannya.
3.Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan berlaku
kelipatannya.
4.Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan berlaku
kelipatannya.
Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL
SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.
Pak Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu
tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok
barang B sebesar Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000,
dan belanja kelompok barang D sebesar 200.000.
Dari transaksi tersebut, maka pak Amin mendapatkan jumlah point
sebanyak 55 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 10 point (Rp
100.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp
20.000), transaksi barang C mendapat 10 point, dan transaksi barang D
mendapat 30 point.
Pak Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam
satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok
barang B sebesar Rp 20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan
belanja kelompok barang D sebesar 20.000.
Dari transaksi tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point
sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp
10.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp
20.000), transaksi barang C mendapat 1 point, dan transaksi barang D
mendapat 4 point.
Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan ketentuan AD/ART
nilai SHU yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai
SHU untuk anggota adalah Rp 4 juta.
Pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000
point, sehingga nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp
4.000.000 / 1.000).
Maka, nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x
55 point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp
4.000 x 7 point). Nach, tampak adilnya kan, orang yang banyak belanja
akan terima banyak SHU.
C . Prinsip – Prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber
dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang
tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya
terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal
dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan
anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif
dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi
SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk
jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari
struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota
diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
D . Pembagian SHU Per Anggota
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A . Efek – Efek Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
B . Efek Harga Dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan
peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam
aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat
menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan
sebagai berikut:
- Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi
yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika
tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan
(forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan
sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
- Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal
(formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal
participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa
dilaksanakan secara bersama-sama.
- Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan
secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi
langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama
tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas
koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran
atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih
pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila
jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja
koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan
untuk menyampaikan aspirasinya.
- Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa
partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi
intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul
sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan
pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap
pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi
keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan
proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi
semacam ini disebut juga partisipasi kontributif
C . Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang
dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit
oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota
tersebut.
Penyajian dan analisis neraca pelayanan : disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi
terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi
anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama
dari anggota koperasi.
D . Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota
dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi
anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama
dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat
yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak
lain di luar koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaa
A . Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari
ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
B . Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, Berarti Efektif.
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang
digunakan (I), jika (O1) di sebut produktif. Rumus Perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal Koperasi.
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi.
a) Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi Menghasilkan SHU Sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
C . Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan Arus Kas (cash flow),
(4) Catatan Atas Laporan Keuangan
(5) Laporan Perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
- Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha
yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan
beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
- Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana
perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Demikian makalah yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan , mohon maaf jika masih banyak kekurangan karena
kami juga masih dalam proses pembelajaran.
Penulis banyak berharap kepada bapak/ibu dosen dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap kepada bapak/ibu dosen dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.