Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Macam-Macam Keadilan
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
- Keadilan Distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
- Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
- Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap
orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan
abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi
pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi
oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang
diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal
yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati
nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir,
yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah
ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran
local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan
dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran
ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri
keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma
kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi
manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau
bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik
batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang
semestinya tunggal menjadi pecah. Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara
dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di
perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai batas-batas yang di tentukan.
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik meskipuntidak serupa benar. Kecurangan adalah
apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani nya atau orang itu memang
dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan tanpa adanya usaha. Yang dimaksud dengan keuntungan adalah
keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau kenikmatan, meskipun orang lain menderita karena
nya. Kecurangan juga menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Orang seperti itu biasa nya tidak senang bila ada orang yang melebihi
kekayaannya, padahal agama apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan
harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain dan lebih lagi
mengumpulkan harta dengan jalan yang curang. Hal semacam itu dalam istilah
agama tidak akan di ridhoi oleh allah dan akan mendapatkan dosa yang setimpal.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau
tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa yang berbunyi
“daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik
mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama
keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”.
Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga
nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali
berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kamu laksanakan apa
yang kamu anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga juga.
Penjagaan nama baik sangat erat hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu
adalah dari tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar